RENGAT - Sehubungan dengan dikabulkannya gugatan perdata Yayasan Riau Madani oleh PN (Pengadilan Negri) Rengat atas perkara perambahan kawasan HLBB (Hutan Lindung Bukit Betabuh) yang berada di Desa Seberang Cengar, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, Ketua Yayasan Riau Madani apresiasi kinerja majelis hakim.

"Atas nama pengurus Yayasan Riau Madani, kami sangat apresiasi dengan kinerja majelis hakim PN Rengat yang telah mengabulkan gugatan kami. Ini merupakan keputusan yang sangat adil dan pro natural," ujar Surya Darma SH selaku Ketua Umum Yayasan Riau Madani menjawab GoRiau.com, Rabu (28/9/2016).

Surya menyebutkan, pihaknya sangat berterimakasih dan bangga atas putusan hakim tersebut. Ternyata masih ada hakim yang peduli dengan lingkungan, walaupun sekalipun pihak tergugat dalam kasus itu merupakan seorang pejabat daerah.

"Ini keputusan yang sangat pro natural. Walau dari pihak tergugat merupakan seorang pejabat daerah dalam hal ini Wakil Bupati Kuansing, namun hakim sangat netral dan tidak berpihak dalam memutuskan perkara ini," pungkas Surya yang didampingi pengurus Yayasan Riau Madani yang lain.

Seperti diketahui, sebelumnya Yayasan Riau Madani melayangkan gugatan ke PN Rengat atas tuduhan perambahan dan alih fungsi kawasan HLBB menjadi kebun kelapa sawit. Dalam gugatan tersebut, sedikitnya 180 Ha areal HLBB yang dirambah tergugat untuk dijadikannya sebagai kebun kelapa sawit.

Atas gugatan tersebut, majelis hakim PN Rengat yang dipimpin Hakim Ketua Wiwin Sulistya SH, Imanuel MP Sirait SH dan Petra J Siahan SH itu menyatakan bahwa tergugat dinyatakan bersalah atas perbuatannya yang dinyatakan melawan hukum.

Dengan demikian, dalam Konpensi, dalam Eksepsi hakim menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya. Sedangkan dalam pokok perkara, majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan bahwa perbuatan tergugat merupakan perbuatan melawan hukum dan menyatakan bahwa status objek sengketa seluas 180 Ha merupakan kawasan HLBB.

Sehingga tergugat dihukum untuk mengembalikan fungsi hutan tersebut seperti semula dengan cara menbang kelapa sawit yang ada dan menghutankan kembali areal tersebut sebelum dikembalikan kepada negara.***