PEKANBARU - Tanpa terkecuali, seluruh tempat karaoke keluarga di Kota Pekanbaru, Riau, dilarang menjual minuman beralkohol (minol).

"Seharusnya tidak jual minuman alkohol di tempat karaoke berlabel keluarga," tegas Walikota Pekanbaru, Firdaus di Pekanbaru, Jumat (10/1/2020).

Pengelola karaoke keluarga, kata Firdaus lagi, tidak boleh sembarangan menjual minuman alkohol.

"Itu sangat tidak baik, ini malah ada pengelola yang kedapatan menjual minuman alkohol di karaoke keluarga," ungkapnya.

Lebih lanjut, Firdaus mengimbau agar para pengelola tempat hiburan dapat mematuhi peraturan.

"Mereka harus mematuhi aturan sesuai Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 3 tahun 2002 tentang Hiburan Umum," tuturnya. ***