PEKANBARU - Kicky Arityanto dilantik sebagai Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Pelantikan Kicky Arityanto dilakukan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP-IV-881/C.4/12/2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

Keputusan itu ditandatangani oleh Kepala Biro Kepegawaian Katarina Endang Sarwestri atas nama Jaksa Agung di Jakarta, 10 Desember 2020. Setelah dilantik, serah terima jabatan dari pejabat sebelumnya Bambang Andi Putra, kepada Kicky Arityanto, juga langsung dilakukan di Aula Kantor Kejari Pekanbaru, pada hari Selasa (19/1/2021).

"Pada hari ini, kita melakukan serah terima dan pelantikan pejabat baru, yaitu Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Pekanbaru, dari saudara Bambang Andi Putra kepada Kicky Arityanto sebagai pejabat barunya," ujar Kajari Andi Suharlis.

Andi Suharlis berharap, dengan tugas baru yang dipercayakan kepada Kicky, harus bisa mempertahankan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Selain itu, Kicky juga harus berinovasi dan cepat beradaptasi dengan lingkungan kerjanya. Karena, volume BB dan barang rampasan sangat tinggi ditangani Kejari Pekanbaru. Tidak hanya di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Pekanbaru, barang bukti juga banyak berada di kantor Kejari, dan bekas kantor Kejati Riau di Jalan Arifin Ahmad.

"Pejabat yang baru harus bisa beradaptasi terkait dengan tugas dan fungsinya sebagai Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan. Karena apa? Karena Kejari Pekanbaru ini, volume barang buktinya banyak sekali. Jadi kita memerlukan adanya suatu inovasi untuk bisa mengkover terkait dengan penempatan, perawatan, sampai kemudian pelelangannya," tutupnya. ***