JAKARTA - Artis peran Rio Reifan (39) ditangkap polisi untuk kelimakalinya pada 26 April 2024, karena kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Dikutip dari Kompas.com, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi membenarkan bahwa Rio Reifan ditangkap kasus dugaan narkoba.

“Betul (Rio Reifan ditangkap),” tulis Syahduddi kepada Kompas.com via pesan singkat, Ahad (28/4/2024).

Polisi menyita barang bukti berupa sabu hingga ekstasi dari tangan Rio Reifan.

“Ada sabu, ekstasi, dan obat keras,” sambung Syahduddi.

Namun, Syahduddi tidak menyebutkan tempat penangkapan Rio.

Rio Reifan pertama kali ditangkap kasus narkoba pada 2015 lalu. Dia saat itu ditangkap lantaran kepemilikan sabu.

Kemudian pada 2017 dan 2019, Rio kembali ditangkap karena kasus narkoba dan ditangkap. Lagi-lagi pada 2021, Rio ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu. Kala itu sabu tersebut diantar menggunakan ojek online.***