PEKANBARU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau menolak laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 yang dilayangkan oleh anggota DPD RI, Edwin Pratama Putra pada 14 Maret 2024 lalu.

Putusan Bawaslu tersebut tertuang dalam surat Bawaslu No 001/LP/ADM.PL/BWSL.PRaoV/04.00/III/2024, yang ditandatangani oleh Alnofrizal selaku Ketua Bawaslu Riau dan empat anggota Bawaslu Riau lainnya, Sabtu (6/4/2024).

"Berikut kami sampaikan salinan Putusan 001/2023 dalam perkara laporan saudara Edwin Pratama kepada jajaran KPU di Provinsi Riau yang dalam status laporan resmi terdapat VI terlapor. Bawaslu Riau telah memutuskan dengan menyatakan para terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan," kata anggota KPU Riau, Nugroho Noto Susanto.

Senada dengan itu, Rusidi Rusdan, selalu Ketua KPU Riau menyampaikan rasa syukur atas putusan Bawaslu Riau.

"KPU Riau mengucapkan syukur yang saya anggap sebagai berkah ramadhan dengan adanya putusan tersebut. Putusan Bawaslu Riau itu menegaskan bahwa Jajaran KPU Riau di Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS secara umum telah bekerja maksimal dengan memperhatikan asas dan prinsip Pemilu," urainya.

Dikatakan, KPU Riau mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan Bawaslu Riau, yang telah bekerja secara sungguh sungguh, dan penuh integritas. Bahkan persidangan dilakukan secara berturut-turut di tengah bulan puasa ramadan.

Sedangkan terkait dengan permohonan Edwin Pratama di Mahkamah Konstitusi terkait perkara perselisihan hasil, KPU Riau sangat menghormati setiap hak konstitusi yang dimiliki oleh setiap warga negara.

"Sepanjang proses gugatan atas hasil penetapan hasil Pemilu KPU dilakukan secara konstitusional, maka KPU Riau sangat menghormati dan siap menghadapi setiap gugatan tersebut", ujar Supriyanto, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Internal KPU Riau.

Edwin Pratama Putra selaku pelapor pada pokoknya menyampaikan dugaan bahwa jajaran KPU Riau yang disebut sebagai terlapor I sampai dengan VI melanggar prosedur, tata cara, rekapitulasi perolehan hasil suara Pemilu 2024. ***