PEKANBARU - Lebih dari sepekan melakukan penyelidikan, Us alias Pakde suami ketiga dari Zh alias Efa (54) akhirnya berhasil diringkus saat berada di tempat persembunyiannya di wilayah Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut), Rabu (26/10/2016).

Pakde diringkus karena terbukti membunuh istrinya, Efa dengan menggunakan balok kayu. Efa (korban) baru diketahui tewas, Sabtu (15/10/2016) lalu setelah salah seorang anaknya mencurigai korban yang tidak bisa dihubungi melalui telepon selularnya.

"Pelaku (Pakde) kita tangkap setelah bekerjasama dengan Dirkrimum Polda Riau. Kita juga menyita handphone dan tas milik korban yang ada pada pelaku sebagai barang bukti," ujar Kapolsek Bukit Raya, Kompol Hendrik Sitompul saat dikonfirmasi GoRiau.com (GoNews Grup) melalui selularnya, Kamis (27/10/2016) siang.

Kapolsek menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku. "Saat ini kita masih lakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku guna mengungkap motifnya," pungkasnya.

Sebelumnya, warga jalan Kuansing, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru digegerkan, setelah salah seorang warganya, Efa ditemukan tewas membusuk di dalam kamarnya.

Kuat dugaan korban dibunuh oleh suami ketiganya, Us alias Pakde, dan dari keterangan warga sekitar, sebelum ditemukan tewas, korban sempat cekcok dengan pelaku. Kuat dugaan permasalahan tersebut, karena korban menerima uang ganti rugi lahan dari Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, senilai lebih dari setengah miliar rupiah.***