SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Upaya banding yang dilakukan penasehat hukum terdakwa DP (16), Arwin Temimi SH tidak sia-sia. Meskipun hakim Pengadilan Negeri Siak menyatakan DP ikut terlibat dalam kasus pembunuhan berencana dan mutilasi terhadap korban FM (9) bersama MD dan SP (belum sidang) dan divonis 10 tahun penjaga, namun hakim Pengadilan Tinggi (PT) Riau menyatakan DP tidak terbukti bersalah dan menvonis bebas pelajar kelas 3 SMA itu. Mengejutkan!

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Siak, Ostar Alpansri, SH mengatakan, sejauh ini pihaknya baru menerima petikan bebas dari PT Riau terkait vonis bebas terhadap DP.

"Kita belum terima surat putusan resmi dari majelis hakim. Jadi kita juga belum tahun pandangan hakim PT Riau, sehingga vonis bebas DP. Yang kita ketahui baru sebatas petikan bebas saja," kata Ostar, Rabu (24/9/14).

Terkait putusan PT Riau itu, kata Ostar, pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Karena saat sidang di PN Siak, JPU dan majelis hakim memiliki pandangan sama, bahwa terdakwa DP terbukti ikut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap FM, sesuai dakwaan dan fakta persidangan.

Seperti dirilis GoRiau.com, Kamis (4/9/14), DP (16) bin Amral, satu dari empat pelaku pembunuhan dan mutilasi di Siak divonis 10 tahun penjara. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa hanya 9 tahun.

"Terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana, dan menjatuhkan pidana kepada Dicky Pratama (DP) bin Amral dengan hukuman penjara selama sepuluh tahun," kata Hakim Ketua, Sorta Ria Neva, SH, MHum membacakan putusannya, didampingi hakim anggota, Des Bertua Naibaho SH dan Rudy Wibowo SH, MH.

Usai sidang, Sorta Ria Neva, SH, MHum yang juga Ketua Pengadilan Negeri Siak mengatakan, berdasarkan fakta persidangan dengan saksi MD (20) dan S (26), bahwa parang yang digunakan untuk menghabisi nyawa FM (10) merupakan milik DP. Kemudian, saat memasukkan bagian tubuh korban ke dalam kantong plastik, tidak ada perasaan takut dari DP. Bahkan, ketika daging-daging itu akan dijual ke kedai tuak di daerah Perawang, DP yang membantu memasukkan ke dalam kantong jaket MD dan S."Bayangkan saja, tak ada rasa takut dari terdakwa, meskipun ada ancaman dari MD dan S," kata Sorta.

Hal yang memberatkan lainnya, setelah kejadian, terdakwa DP kemudian pulang ke rumah orangtuanya. Meskipun di bawah ancam MD dan S, akan membunuhnya apabila kejadian ini dilaporkan kepada orang lain, namun tetap saja DP tidak mau melaporkan kejadian pembunuhan yang baru dilihatnya, termasuk kepada orangtuanya. (nal)