PEKANBARU - Oknum notaris senior Neni Sanitra, terpidana satu tahun dalam perkara pemalsuan akta perjanjian, sampai kini belum juga memenuhi pemanggilan patut yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Riau.

Padahal, dirinya sudah dipanggil beberapa kali, namun tidak pernah datang. Dengan alasan itu, Neni pun bakal dijemput paksa. Dan bila tidak ditemukan, oknum notaris itu terancam masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Sudah beberapa kali dipanggil secara patut, namun tidak dipenuhinya," tegas Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Muhammad Naim, saat dihubungi GoRiau.com melalui sambungan telepon, Rabu (27/7/2016) petang.

"Kita akan telusuri keberadaannya. Jika sudah tidak ada di Riau, maka kita segera siapkan surat penepatan DPO. Itu sedang diproses. Kita juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait lainnya," beber Naim.

Ia mengimbau agar Neni Sanitra bersikap kooperatif dalam menjalankan keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap ini. Bahkan Naim meminta sang oknum notaris segera menyerahkan diri.

"Yang bersangkutan harus patuh hukum dan segera menyerahkan diri. Karena cepat atau lambat tetap harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Semuanya sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku," ucapnya.

Perlu diketahui, Neni sejatinya dieksekusi pada Kamis (30/6/2016) lalu. Namun lantaran sakit dan sempat jatuh pingsan, JPU dari Kejaksaan Tinggi Riau Ermindawati pun urung menjalankan putusan Mahkamah Agung tersebut.

Kali kedua, Jumat (15/7/2016), Neni Sanitra lagi-lagi tak jadi dieksekusi. Menurut informasi yang dirangkum GoRiau.com saat itu, eksekusi ini batal karena dia sedang berada di Jakarta memenuhi panggilan dari ikatan notaris. ***