PEKANBARU, GORIAU.COM - Terdakwa kasus perampasan dan penganiayaan yang terjadi di Plaza Sukaramai, Jalan Jend. Sudirman Pekanbaru, SB, mengamuk dalam persidangan karena dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novri Yeti, SH, 2 Tahun Penjara. Kamis (31/10/2013).

Tuntutan tersebut membuat SB marah karena dia yakin dirinya tidak begitu bersalah. ''Tanggung buk jaksa, hukum saja saya 4 tahun penjara," terang SB dengan muka kesal.

Setelah melepaskan kekesalannya, terdakwa lantas meminta maaf kepada hakim atas emosi yang tidak terkontrol tersebut. Terkait hal itu maka hakim yang dipimpin Masrizal, SH, MH memutuskan kepada terdakwa agar melakukan pembelaan (pledoi) pada persidangan mendatang.

Diceritakan, permasalahan ini diseret kemeja persidangan dikarenakan SB kesel dengan ulah Sn (korban) yang menonton video porno dekat anaknya. Atas dasar itu terdakwa akhirnya menghajar Sn. Terdakwa juga menuduh Sn telah memegang-mengang anaknya. ''Saya aja tidak pernah megang-megang anak saya, lah dia, seenaknya aja,'' ungkap SB.

Pada dakwaan JPU, tertera terdakwa beserta komplotannya Ed (DPO) dan Fm (DPO) telah merampas 1 unit handphone merk Mito dan dompet milik Sn, hingga Sn mengalami kerugian mencapai Rp 700 juta.

Atas perbuatan yang dilakukannya, terdakwa diancam pidana dalam pasal 365 Ayat (2) Ke-1 dan Ke-2 KUHPidana. ***