PEKANBARU - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menerbitkan surat terkait kekosongan jabatan setelah Bupati Bengkalis Amril Mukminin ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi sejak 6 Februari 2020 lalu. Berdasarkan surat Mendagri Nomor 131.14/1408/SJ tanggal 14 Februari tersebut, Wakil Bupati Muhammad ditunjuk sebagai pelaksana tugas bupati sesuai dengan UU No 23 tahun 2015.

Dalam surat tersebut, Mendagri menunjuk Wakil Bupati (Wabup) Bengkalis, Muhammad sebagai Pelaksana Tugas atau Plt Bupati Bengkalis. Surat tersebut ditujukan kepada Gubernur Riau, Drs H Syamsuar MSi.

"Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintah daerah di Kabupaten Bengkalis, agar Gubernur Riau memerintahkan Muhammad ST MP (Wabup Bengkalis) untuk melaksanakan tugas dan wewenang selaku pelaksana tugas Bupati Bengkalis sesuai peraturan perundang-undangan," kata Tito dalam surat tersebut.

Tito juga meminta Gubernur Riau juga memonitoring kasus tersebut dan melaporkan perkembangannya.

Sementara itu Gubernur Riau, Syamsuar saat dikonfirmasi GoRiau.com mengatakan, sesuai dengan surat dari Medagri, pihaknya juga sudah menyurati Wakil Bupati Bengkalis Muhammad untuk bertugas sebagai pelaksana tugas Bupati Bengkalis.

"Memang yang menunjuk Wabup Bengkalis sebagai Plt Bupati kewenangan Mendagri. Saya hanya mengingatkan tugas dan kewenangan Wabup Bengkalis sebagai kepala daerah,'' jelas Syamsuar, Sabtu (15/2/2020). ***