TEMBILAHAN – Seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau tertangkap. Sebelum melakukan aksinya, ia menenggak minuman keras (Miras) terlebuh dahulu.

Pelaku inisial RA dan AT warga Sungai Beringin, Tembilahan melakukan begal terhadap dua orang korbannya di Jalan Tanjung Harapan Ujung, pada 28 Desember 2022.

"Dari pengakuan pelaku, sebelum mencari target, terlebih dahulu menenggak minuman keras di Jalan Swarna Bumi Tembilahan bersama teman-temannya," terang Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah, Selasa (3/1/2023).

Dalam keadaan mabuk, RA dan AT menyelusuri Jalan Soebrantas, Jalan Lingkar dan Jalan Tanjung Harapan menggunakan sepeda motor, dengan tujuan mencari target untuk dimintai uang ataupun barang berharga.

Naas bagi Sahrul Gunawan (19) warga Gaung dan teman wanitanya inisial ADU (17), mereka bertemu RA dan AT di Jalan Tanjung Harapan Ujung, sekitar pukul 21.40 WIB.

Sahrul dan ADU yang pada saat itu sedang parkir di pinggir jalan, ditodong dengan senjata tajam. Pelaku meminta korban untuk menyerahkan barangnya. Karena kaget dan takut, Sahrul menarik tangan ADU dan berlari ke arah Jalan Pekan Arba, namun kedua pelaku berusaha mengejar mereka.

"Korban berlari dan berteriak minta tolong dengan harapan ada yang menolong, namun tak ada orang yang lewat dikarenakan situasi jalan dalam keadaan sepi," ungkapnya.

Belum jauh berlari, korban ditabrak dengan sepeda motor sehingga terpental ke pinggir jalan. "Sahrul bangun dan melihat ADU tergeletak di tengah jalan dengan kondisi beberapa luka senjata tajam," ungkapnya lagi.

Hingg kemudian Sahrul membawa ADU ke Rumah Sakit (RS) Bunda Puja, dikarenakan mengalami luka menganga dan luka sayat ditangan kanan, 4 luka robek dan luka sayat di lengan kiri, siku lecet dan dahi kiri terdapat luka gores akibat benda tajam.

"Hingga kini ADU masih dirawat di RS. Bunda Puja, Sahrul sendiri mengalami luka lecet di siku dan kaki," sebutnya.

Selain luka fisik atas kejadian tersebut, korban juga mengalami kerugian materil sebesar Rp. 6,5 juta. Korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Inhil untuk pengusutan lebih lanjut.

"Mendapat laporan, tim melakukan penyelidikan terhadap pelaku curas ini, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pada Senin siang, pelaku inisial RA berada di Jalan Budiman, dan berhasil diamankan," jelas AKP Amru.

Barang bukti dan pelaku dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. "Pelaku dikenai pasal 365 KUHPidana dan terancam pidana maksimal 12 tahun penjara," tandas AKP Amru.***