PEKANBARU - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, menghentikan penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan (RSP) di kampus Universitas Riau (Unri).

"Iya benar. Penyidikannya sudah kita disetop,” ujar Asisten Pidsus Kejati Riau, Hilman Azazi SH MH saat ditemui di kantor baru Kejati Riau, Senin (4/11/2019).

Menurut Hilman, penyidikan dugaan korupsi itu dihentikan karena pihak asuransi telah mengembalikan uang jaminan ke kampus UR. Jumlah uang sebanyak Rp4,7 miliar, telah dikembalikan PT Asuransi Mega Pratama ke UR.

Uang itu merupakan uang jaminan pelaksaan dan uang muka proyek pembangunan RSP UR tersebut. "Ya itu, karena uang jaminan itu sudah dikembalikan. Makanya kita stop penyidikannya," kata dia.

Padahal, dugaan korupsi itu sudah masuk dalam tahap penyidikan. Namun dalam perjalanannya, ada pengembalian uang sebanyak Rp4,7 miliar ke pihak universitas negeri tersebut. Pengembalian itu dilakukan oleh PT Asuransi Mega Pratama.

‎Dalam penyidikannya, jaksa penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Di antaranya, Wakil Rektor UR, Prof Dr Sudjianto, ‎dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut, Armia.

Kemudian, jaksa penyidik juga pernah memeriksa Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) proyek bermasalah tersebut, Amir Hamzah ST, Konsultan Pengawas dalam proyek itu, yakni PT Kuantan Graha Marga, Rumbio Tampubolon, seorang Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM), Desi Riasari, ‎PPHP, Mudjiatko dan Bendahara dalam proyek pembangunan tersebut, Rustam.

Pengusutan perkara itu dilakukan atas laporan pihak perguruan tinggi negeri itu kepada jaksa. Menanggapi hal itu, sejumlah pihak diundang dan diklarifikasi.

Adapun pihak yang telah dimintai keterangan saat perkara masih dalam tahap penyelidikan, yaitu Rektor UR, Aras Mulyadi sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk proyek yang dikerjakan tahun 2015 lalu itu.

Selain itu, jaksa juga melakukan pemeriksaan terhadap pihak lain. Salah satunya Wandri Nasution dari PT Mawatindo Road Construction (MRC). Perusahaan itu merupakan rekanan yang mengerjakan pembangunan RSP UR.

Pihak PT Asuransi Mega Pratama, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), PPHP, Panitia Lelang ULP UR pada kegiatan tersebut, dan Konsultan Pengawas.

Pembangunan gedung B RSP UR berasal dari APBN tahun 2015 melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebesar Rp50 miliar. Dalam pelaksanaan lelang, PT MRC keluar sebagai pemenang dengan harga penawaran sementara (HPS) sebesar Rp47,8 miliar setelah mengalahkan 35 perusahaan lainnya.

Namun, dalam pengerjaannya PT MRC tidak mampu menyelesaikan pembangunan. Hingga 31 Desember 2015, progres pembangunan hanya selesai 50 persen. (gs1)