PEKANBARU, GORIAU.COM - Seorang petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pekanbaru berinisial A diciduk aparat Kepolisian Resort Kota Pekanbaru karena terlibat jaringan pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Pelaku diangkut ketika hendak mendistribusikan barang terlarang itu dari dalam lapas ke pelanggan yang berada di luar.

Informasi anggota kepolisian yang diterima GoRiau.com, Kamis malam (31/10/2013), juga diamankan barang bukti 1,5 uncang (2,5 gram) sabu-sabu dari tangan tersangka. Saat ini A telah dikurung di sel tahanan Mapolresta Pekanbaru.

Pengembangan masih terus dilakukan untuk memutuskan mata rantai peredaran narkoba yang menurut informasinya didalangi oleh sejumlah warga binaan di Lapas Kelas II A Pekanbaru.

Pelaku dikabarkan merupakan petugas yang baru saja dipindahkan dari Lapas Bengkalis. Tidak diketahui penyebab A dipindahkan dari tempat kerjanya yang lama.

Wakil Kepala Polresta Pekanbaru, AKBP S Putut Wicaksono mengatakan sejauh ini tim penyidik masih terus memeriksa tersangka di Mapolresta Pekanbaru. "Kasus ini masih akan dikembangkan. Mana tahu ada tersangka lain. Pelakunya sementara ini satu orang. Benar petugas lapas," katanya.

Kepala Keamanan Lapas Kelas II A Pekanbaru, Bejo mengaku telah mengetahui A diamankan petugas polisi. Ia juga membenarkan pelaku A baru enam bulan bertugas di lapas tersebut. "Sebelumnya dia bekerja di Lapas Bengkalis," kata dia.(fzr)