PEKANBARU - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 akan ditetapkan di seluruh wilayah Indonesia, mulai tanggal 24 Desember hingga 2 Januari 2022. Dalam kebijakan ini, sejumlah kegiatan masyarakat akan diperketat.

Asisten I Pemko Pekanbaru, Syoffaizal mengatakan, kebijakan Pemerintah Pusat ini bertujuan untuk mengantisipasi meningkatnya kasus Covid-19 diakhir tahun. Sehingga pandemi Covid-19 dapat segera dihentikan.

"Kebijakan ini untuk mengantisipasi peningkatan kasus Covid-19 menjelang libur Natal dan Tahun Baru. Berlaku di seluruh wilayah Indonesia," ujarnya, Kamis (25/11/2021).

Adapun dalam PPKM level 3 ini, ada sejumlah pembatasan terhadap kegiatan masyarakat, yang diantaranya tidak diperbolehkan adanya pesta kembang api, pawai, arak-arakan dan kegiatan lainnya yang menimbulkan kerumunan. Warga juga dilarang mudik.

Selain itu, tidak diperbolehkan bepergian selama libur Natal dan tahun baru. Fasilitas umum termasuk alun-alun dan lapangan ditutup. Serta pelaku perjalanan memakai transportasi umum minimal sudah menjalani vaksinasi dosis tahap pertama.

Selanjutnya, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dan karyawan swasta dilarang cuti dan memanfaatkan libur Natal dan tahun baru. Adapun kegiatan ibadah dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Aturan selanjutnya, bioskop dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen, kafe, tempat makan dan restoran dibuka dengan ketentuan pengunjung hanya 50 persen dari kapasitas yang ada.

Kemudian, pusat perbelanjaan dan mall dibuka dengan syarat maksimal kapasitas pengunjung hanya 50 persen serta mematuhi protokol kesehatan dan tutup pukul 21.00 Wib.

"Selama penerapan PPKM level 3 secara serentak nanti, kita imbau semua pihak untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Mari sama-sama kita laksanakan protokol kesehatan secara ketat," pungkasnya. ***