BENGKALIS–Kabupaten Bengkalis akan melakukan uji coba pembalajaran tatap muka (PTM) mulai 25 Januari 2021 karena dianggap telah memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Keputusan tersebut diambil usai terpenuhinya syarat Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yakni Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dengan Nomor: 01/KB/2020/, 516/2020, HK 03.01/Menkes/363/2020, 440.882 Tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di masa pandemi Covid-19, serta Surat Edaran Gubernur Riau Nomor: 8/SE/2021 tentang pembelajaran di satuan pendidikan PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MAK, SLB dan satuan pendidikan non formal lainnya di masa pandemi Covid-19 pada semester genap tahun pelajaran 2020/2021 di Provinsi Riau.

Ketua Ahli Epidemiologi Riau dr Wildan Asfan Hasibuan juga turut memberikan pandangan dan masukan terkait penerapan sistem pembelajaran tatap muka di masa pandemi.

Dalam rapat pembahasan pembelajaran tatap muka di ruang Hang Tuah lantai II Kantor Bupati Bengkalis, Rabu (20/1/2021), Pj Bupati Bengkalis, Syahrial Abdi didampingi Sekda Bustami HY  mengatakan, pembelajaran tatap muka harus dipersiapkan secara matang dimasa pandemi Covid-19.

“Sesuai zona, dimana Kabupaten Bengkalis saat ini berada di zona kuning, sudah diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka, begitu juga dengan kriteria dari SKB 4 Menteri,” terangnya.

Walaupun sudah di zona kuning, Pj Bupati mengingatkan penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona yang bisa menimbulkan kluster baru harus tetap dikedepankan.

 “Akan ada evaluasi nanti setiap 14 hari, mingguan dan juga bulanan untuk memastikan penerapan pembelajaran tatap muka di sekolah sesuai dengan protokol kesehatan,” ujar Syahrial.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis, Edi Sakura menjelaskan pembelajaran tatap muka dengan protokol kesehatan yang ketat meliputi jaga jarak minimal 1,5 meter, jumlah peserta didik per ruang kelas 18 orang (dari standar 32), sistem bergilir rombongan belajar,  menggunakan masker, cuci tangan pakai sabun, tidak melakukan kontak fisik, menerapkan etika batuk dan bersin, sehat dan jika mengidap comorbid harus dalam kondisi terkontrol, tidak memiliki gejala Covid-19 termasuk orang serumah dengan warga sekolah.

“Kemudian di sekolah nantinya tidak diperbolehkan adanya kantin, tidak diperbolehkan adanya kegiatan selain belajar mengajar dan tidak diperbolehkan kegiatan olahraga,” ujar Edi Sakura.

Namun izin sekolah tatap muka tidak berlaku bagi PAUD maupun TK, dimana dalam pembahasan rapat tersebut Syahrial Abdi mempertimbangkan pengawasan ekstra yang perlu diperhatikan.

“Untuk Pendidikan Usia Dini dan Taman Kanak-kanak kita tunda dulu hingga nanti kita lihat perkembangan SD, SMP dan SMA,” pungkasnya.

Ikut dalam rapat tersebut Forkopimda, Satuan Tugas Covid-19 di Kabupaten Bengkalis, serta sejumlah tokoh  masyarakat. ***