PEKANBARU - Aparat kepolisian gabungan, Polresta Pekanbaru, dibackup Polda Riau, meringkus dua kelompok pengedar narkoba, yang sebelumnya sempat memperebutkan narkoba di wilayah Dumai, dengan menggunakan senjata api.

Dua kelompok bandar narkoba, yang dilengkapi senjata api itu terdiri dari 9 oramg, diantaranya, Heru Ardian, Aryanto, Ahmat Prihadi, Jasmeldi, Hariono. Lalu Nyoto, Eka Syahputra, Ipan, dan Zulkifli.

Kesembilan tersangka ini sebelumnya, pernah melakukan aksi rebutan narkoba jenis sabu seberat kurang lebih 50 kilogram, dan 10 ribu butir ekstasi yang dikirim dari Malaysia, atas pesanan bandar narkoba di Medan, dengan diwarnai aksi tembak-tembakan ke udara.

"Mereka ini adalah dua kelompok bandar narkoba. Kelompok Dumai dan kelompok Medan, yang sebelumnya pernah melakukan aksi berebut narkoba jenis sabu di wilayah Bukit Kapur, Dumai, pada tanggal 26 September 2020 lalu," ujar Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendy, didampingi Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, saat ekspos di Mapolda Riau, Senin (16/11/2020) petang.

Kapolda Riau menjelaskan, penangkapan 9 orang bandar narkoba itu berawal dari informasi yang diberikan masyarakat, pada hari Jumat (13/11/2020). Kalau ada mobil Toyota Innova, dengan nomor polisi BK 228 WW, diduga membawa narkotika jenis sabu dari wilayah Dumai.

Kemudian Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, mengerahkan Tim Satresnarkobanya, dengan di back up personel dari Ditnarkoba Polda Riau, melakukan penyergapan, terhadap mobil Toyota Innova itu, yang telah berhasil dilacak, sedang berada di Jalan Yos Sudarso, Kota Pekanbaru.

Dari penyergapan mobil itu, didapati ada 4 orang didalamnya, bernama Heru Ardian, Aryanto, Ahmat Prihadi, Jasmeldi. Dan saat digeledah, petugas gabungan menemukan 4 pucuk senjata api rakitan.

Atas temuan itu, selanjutnya aparat kepolisian melakukan interogasi terhadap 4 orang tersangka itu, dan didapati informasi kalau mereka sedang ditunggu oleh seseorang , di Jalan Kubang Raya.

Dengan cepat petugas gabungan, menuju lokasi yang dimaksud. Ternyata ditengah perjalanan, salah satu tersangka bernama Jasmeldi, mencoba merampas senjata yang diamankan petugas. Sehingga petugas terpaksa menembak Jasmeldi pada bagian kakinya, karena telah melakukan perlawanan.

Setibanya di Jalan Kubang Raya, petugas gabungan kembali menangkap tersangka yang dimaksud 4 orang sebelumnya, dengan nama Hariono.

Kemudian dari tangkapan lima orang tersangka bandar narkoba itu, petugas kepolisian kembali melakukan pengembangan, dan kembali memperoleh informasi. Kalau di kabupaten Rokan Hilir, kelompok tersebut masih menyimpan 2 pucuk senjata api.

GoRiau Senjata api yang diamankan apa
Senjata api yang diamankan aparat kepolisian dari 9 bandar narkoba. (foto: rizki ganda sitinjak)

Tim kembali bergerak ke arah Rohil, dan menangkap seorang lelaki bernama Nyoto, di Jalan Dusun Dalam Sari, Kecamatan Balai Jaya, pada hari Minggu (15/11/2020).

Setelah ditangkap, Nyoto mengakui kalau mereka adalah sindikat bandar narkoba bersenjata di wilayah Dumai. Sebelumnya ia pernah beraksi bersama 4 orang rekannya yang terlebih dahulu ditangkap polisi di Pekanbaru.

Usut punya usut, mereka pernah melakukan perampasan narkoba jenis sabu di wilayah Dumai. Disitulah terungkap nama seseorang, yang membantu menjual narkoba ke wilayah Palembang.

"Dari tangkapan itu, dilakukan kembali pengembangan dan menangkap tersangka lainnya, beserta 3 kilogram sabu hasil rampasan di Dumai, dan 1 pucuk senjata api," beber Agung.

Selain sabu, petugas kepolisian juga mengamankan mobil Toyota Innova, uang tunai sebesar Rp 210 juta, dan total 7 pucuk senjata api, dilengkapi dengan amunisi sebanyak 62 butir.

Atas perbuatan itu, para tersangka disangkakan dengan pasal Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun. Pasal 1 Undang – undang darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang menguasai, mempergunakan Senjata Api, amunisi atau bahan peledak dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. ***