JAKARTA – Pengacara terkenal, Maqdir Ismail, yang merupakan pengacara dari terdakwa Irwan Hermawan, akan dipanggil oleh Kejaksaan Agung RI. Panggilan ini berangkat dari pernyataan Ismail tentang pengembalian uang sejumlah Rp27 Miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat oleh pihak swasta.

Menurut surat panggilan saksi yang telah dikeluarkan, Ismail dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung.

Pemeriksaan ini akan dilangsungkan pada Senin, 10 Juli 2023, pukul 09.00 WIB di Gedung Bundar JAM PIDSUS.

''Dalam pemeriksaan tersebut, Ismail diminta untuk membawa uang sejumlah Rp27 Miliar, sesuai dengan pernyataannya di media. Ini dimaksudkan untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi dalam kasus yang saat ini masih dalam proses penyidikan dan persidangan,'' ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana, dalam keterangan persnya yang diterima GoRiau.com, Jumat (7/7/2023).

Pemanggilan Ismail ini berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam rangka penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung lainnya untuk paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika selama tahun 2020 hingga 2022. ***