BLORA -- Seorang pria di Blora, Jawa Tengah, berinisial MUS (27), ditangkap polisi karena menculik dan menyekap istrinya sendiri, NSW.

Selama diculik, pelaku membawa korban berpindah-pindah, ke hutan, kandang ayam dan gubuk tengah sawah.

Dikutip dari detik.com, pengacara keluarga korban, Dwi Purnomo, mengatakan, selama disekap suaminya, korban diancam dan digauli secara paksa. Saat disebadani itu, tangan dan kaki korban diikat agar tidak memberontak dan melarikan diri.

''Selama proses penyekapan, korban diancam menggunakan senjata tajam dan dipaksa untuk melakukan hubungan badan,'' kata Purnomo saat dihubungi detikcom, Kamis (30/12/2021).

''Saat tidur, kaki dan tangan korban juga diikat agar tidak melarikan diri,'' sambung dia.

Purnomo mengungkap saat ditemukan polisi, korban dalam kondisi lemah dan linglung. Menurutnya, kondisi korban saat ini sudah mulai membaik.

Pihak keluarga pun mengapresiasi penangkapan para pelaku penculikan dan penyekapan korban. Korban sempat menghilang tanpa kabar sejak diculik pada Kamis (23/12) dan ditemukan pada Sabtu (25/12).

''Kami atas nama keluarga berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah cepat berhasil mengurai dan menemukan kasus penculikan ini,'' ucap Purnomo.

Sewa Jasa Penculik

Kasat Reskrim Polres Blora AKP Setiyanto mengungkapkan, MUS menyewa jasa penculik untuk menculik istrinya, dengan menjanjikan pembayaran Rp50 juta.

Dituturkan AKP Setiyanto, MUS dan istrinya saat ini sedang proses cerai di Pengadilan Agama (PA). Namun, MUS disebut enggan diceraikan istrinya.

''Motifnya masih sayang dan cinta karena enggan diceraikan. Jadi, suami ogah ditinggal pas lagi sayang-sayangnya,'' kata Setiyanto saat dihubungi detikcom, Rabu (29/12).

''Masih proses perceraian di PA, karena masih sayang. Dibujuk rayu namun proses perceraian masih terus berjalan di PA. Akhirnya si suami nekat menculik si istri,'' sambung dia.

Bujuk rayu yang tak mempan kepada sang istri, membuat MUS akhirnya berencana menculik istrinya. MUS menyewa enam orang untuk menculik korban dan menjanjikan upah senilai Rp50 juta.

''Selama disekap oleh suaminya, (korban) diajak bersembunyi dengan berpindah-pindah tempat dari hutan Kayu Putih kemudian berpindah lagi ke kandang ayam dan pindah lagi ke gubuk persawahan di wilayah Kabupaten Bojonegoro,'' ungkap Setiyanto.

Selama menyekap korban, MUS masih terus melakukan bujuk rayu kepada korban. Dia meminta agar tidak diceraikan istrinya dengan pertimbangan memiliki buah hati.

''Istilahnya dibujuk rayu untuk mempertahankan hubungan rumah tangga karena sudah ada anak dalam perkawinan mereka,'' tuturnya.***