PEKANBARU - Wacana menyerahkan tiga Balai Latihan Kerja (BLK) di Provinsi Riau, untuk dikelola Pemerintah Pusat serius dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Tahun ini, tiga BLK akan ditinjau oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Plt Kepala Disnakertrans Provinsi Riau, Jonli mengatakan, tiga UPT BLK yang akan dikelola pemerintah pusat di Riau, yakni di Kota Dumai, Pekanbaru dan Kabupaten Rokan Hulu. Adapun, BLK Pekanbaru untuk industri dan permesinan, informasi teknologi, kimia. BLK Pasir Pangaraian untuk pelatihan pertanian dan perkebunan. BLK Dumai untuk pekerja migran.

"Tim Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri akan melihat tiga balai itu sebelum dikelola pusat, pada April 2020. Tim Dirjen Otonomi Daerah sudah turun November tahun lalu menindaklanjuti usulan kita," kata Jonli kepada GoRiau.com, Jumat (31/1/2020)

Dikatakan Jonli, turunnya tim Dirjen Otda Kemendagri merupakan tindak lanjut dari pertemuan Gubernur Riau Syamsuar dengan Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Dalam Negeri di Jakarta.

"InsyaAllah, tahun ini sudah bisa diserahterimakan untuk dikelola Pemerintah Pusat," ujar Jonli.

Sementara itu, Syamsuar mengatakan kepada GoRiau.com, bahwa dengan dikelolanya tiga BLK di Riau oleh pemerintah pusat merupakan upaya Pemprov Riau dalam mengurangi angka pengangguran. Juga mempersiapkan sumber daya manusia yang handal dan berdaya saing.

"Dengan adanya penyerahan pengelolaan BLK di Riau dari Pemprov Riau kepada pemerintah pusat dapat dimanfaatkan lebih besar lagi oleh masyarakat. Sehingga dengan adanya BLK pemerintah pusat di Riau dapat mengurangi pengangguran di Riau," ungkap Syamsuar.

Sambung Syamsuar, pihaknya telah membagi, untuk BLK di Kota Dumai bagi pekerja yang keluar atau masuk Riau tapi tak punya keahlian. BLK Pasir Pangaraian (Kabupaten Rokan Hulu), untuk pelatihan di bidang perkebunan dan pertanian. Sedangkan BLK Pekanbaru untuk pelatihan industri, kimia dan informasi teknologi.

"Penyerahan tiga BLK di Riau ini melalui proses Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD). Yang kaitannya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menyerahkan aset kepada Kemenakertrans. Persetujuannya harus disetujui Wakil Presiden dan Menteri Dalam Negeri," jelas Syamsuar.

BLK yang ada di Riau ini nantinya akan mengeluarkan sertifikasi untuk anak-anak Riau yang bisa digunakan untuk melamar kerja di perusahaan-perusahaan yang ada di Bumi Melayu Lancang Kuning. (advertorial)