PEKANBARU, GORIAU.COM - Gara-gara uang lembur tidak dibenarkan untuk pegawai negeri, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau mengalihkan anggaran tersebut sebagai biaya makan minum karyawan dan tamu dengan nilai mencapai Rp455 juta lebih, bertambah Rp27 juta dari sebelumnya. Hasilnya, usulan tersebut difending oleh dewan.

Hal itu terungkap saat satuan kerja yang baru berdiri pada April 2015 lalu itu, melakukan hearing dengan Komisi C DPRD Riau, Kamis (7/10/2015). Dalam keterangan yang disampaikan Kepala BPKAD Riau Indrawaty Nasution, biaya ini dibutuhkan untuk menanggung biaya makan dan minum karyawan. Sebab hampir setiap hari pegawai di badan tersebut berkerja di atas pukul 21.00 malam.

"Jumlah itu digunakan untuk biaya makan karyawan kami sampai akhir tahun. Disamping juga untuk dana makan minum bagi tamu yang datang. Dengan kondisi beban kerja yang padat dan uang lembur tidak boleh dianggarkan, tentu kami harus menyediakan dana makan ini, kasian mereka bekerja sampai malam," kata Indrawaty.

Sebelumnya, anggota Komisi C Husni Thamrin mempertanyakan besarnya nilai penambahan dana tersebut dari Rp428 juta menjadi Rp455 juta. Padahal untuk biaya makan dengan jumlah tersebut tidak rutin diberikan.

"Kalau dijumlahkan dengan dana beli nasi bungkus Rp15 ribu, berapa banyak beli nasi bungkus. Kalau gitu anggarannya di saving dulu, kita harus efisiensi anggaran," kata Husni Thamrin.

Pertanyaan yang sama juga disampaikan anggota Komisi C lainnya Dr. H. Ilyas HU. Ia menganggap anggaran tersebut tidak masuk akal. "Mengapa terlalu besar," tanya dia.

Anggota Komisi C Siswaja Muljadi juga bersemangat mempertanyakan dana tersebut. Ia malah ingin tahu berapa jumlah pegawai di BPKAD Riau. Karena dengan anggaran sebesar itu apakah habis semua hanya untuk tanggungan makan minum lembur semata.(rul)