TEMBILAHAN - Ratusan ribu botol minuman keras dan ribuan kaleng air dalam kemasan serta jutaan batang rokok dimusnahkan menggunakan boldoser di Tembilahan, Indragiri Hilir, Riau, Selasa (24/7/2108). Diperkiraan keseluruhan barang yang dimusnahkan bernilai Rp 17 miliar lebih.

Pemusnahan barang yang menjadi milik negara hasil penindakan tahun 2017 sampai 2018 itu dilaksanakan di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Tembilahan.

Kepala KPPBC MP C Tembilahan, Agung Widodo sebelum pemusnahan mengatakan, seluruh barang yang dimusnahkan tersebut senilai Rp17,8 miliar.

"Total keseluruhan nilai barang yang dimusnahkan tersebut diperkirakan senilai Rp17,8 miliar, sedangkan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp7,2 miliar," jelas Agung.

Tidak hanya dampak materil, dengan adanya peredaran barang ilegal ini, dijelaskannya juga dapat menimbulkan terganggunya stabilitas pasar dalam neeru khususnya produk barang sejenis yang dimusnahkan dan tidak terpenuhinya perlindungan konsumen.

"Kami mengharapkan dengan ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan dapat meningkatkan sinergi antara Bea Cukai, aparat hukum, dan instansi pemerintah dalam mengamankan hak-hak penerimaan negara," tukas Agung.

Untuk diketahui barang yanh dimusnahkan terdiri dari 10.200 botol minuman keras, 134.282 bungkus rokok dengan total 2.871.640 batang.

7.725 gram tambakau iris, 1.224 kaleng minuman keras, 2.200 case produk minuman ringan, 15 pacs tekstil, 614 paks barang lartas serta 2.568 botol minuman keras. ***