JAKARTA, GORIAU.COM - Mantan ajudan Gubernur Riau nonaktif Rusli Zainal, Said Faisal, menjalani pemeriksaan hanya selama 1,5 jam di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan. Begitu keluar dari gedung, ia tampak menenteng map berwarna merah.

Said keluar sekitar pukul 11.31 WIB dari gedung yang berlokasi di Jalan Rasuna Said, Rabu (16/4/2014). Ia tampak bingung dan berbalik arah saat hendak meninggalkan gedung.

Wartawan menanyakan berkas penyidikannya apakah sudah P21 atau lengkap. Namun Said tak menjawab. Ia bergegas menuju mobil tahanan.

Said Faisal disangkakan melanggar pasal 22 juncto pasal 35 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia dianggap menyampaikan keterangan palsu dalam kasus PON RIAU di pengadilan Tipikor, Pekanbaru Riau.

Ia pun menjadi tersangka sejak Februari 2014. Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta. ***