JAKARTA, GORIAU.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa mantan ajudan Rusli Zainal, Said Faisal alias Hendra, sebagai tersangka kasus dugaan memberikan keterangan palsu dalam sidang perkara korupsi PON Riau.

''Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (4/4/2014).

Adapun Faisal memenuhi pemanggilan KPK pukul 10.43 WIB. Mengenakan rompi tahanan KPK, dia menolak berkomentar soal materi pemeriksaan.

Penetapan tersangka Faisal oleh KPK merupakan pengembangan terkait dengan kasus pembahasan PON Riau yang menjerat bekas Gubernur Riau, Rusli Zainal. Faisal diduga melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 22 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi setiap orang yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Faisal juga diduga melanggar Pasal 15 juncto Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 15 mengatur soal percobaan pembantuan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Faisal ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur sejak Jumat (21/2) lalu. Penahanan itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan. ***