JAKARTA, GORIAU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Karyawan PT Adhi Karya Dicky Eldianto. Ia diperiksa sebagai saksi untuk bekas ajudan Gubernur Riau nonaktif Rusli Zainal, Said Faisal alias Hendra.

Faisal ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan perkara PON Riau.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (19/2/2014).

Sebelumnya, KPK memeriksa sejumlah saksi untuk Faisal. Di antaranya dua pegawai Adhi Karya yaitu Nur Saadah dan Adji Satmoko. Pemeriksaannya dilakukan di Riau.

Penetapan tersangka Faisal oleh KPK merupakan pengembangan terkait dengan kasus pembahasan PON Riau yang menjerat Rusli Zainal. Faisal diduga melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 22 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi setiap orang yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 dan paling banyak Rp 600.000.000,00. Ini adalah kali pertama KPK menetapkan seorang tersangka dengan Pasal 22.

Faisal yang saat ini menjabat sebagai Kasubag Rumah Tangga di Sekretariat Daerah Provinsi Riau juga diduga melanggar Pasal 15 juncto Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 15 mengatur soal percobaan pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi. ***