PEKANBARU, GORIAU.COM - Bersamaan dengan pelantikan Gubernur Riau dan Wakil Gubernur Riau Annas Maamun - Arsyadjuliandi Rachman, mantan Gubernur Rusli Zainal menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rusli diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus suap PON, Said Faisal, yang juga mantan ajudannya.

''Hari ini Rusli diperiksa untuk tersangka Said Faisal," kata ketua tim penyidik KPK, Kompol Christian, di Sekolah Kepolisian Negara, Jalan Pattimura, Pekanbaru, Riau, Rabu (18/2/2014).

Pantauan Liputan6.com, sebagaimana dikutip GoRiau.com, politisi Golkar itu datang dengan pengawalan ketat petugas KPK. Faisal merupakan tersangka baru dalam kasus suap PON. Penetapan dilakukan karena Faisal diduga memberi keterangan palsu di pengadilan.

Faisal juga disangka membantu menerima uang dan dijerat dengan pasal 22 Undang Undang nomor 31/1999, sebagaimana diubah dengan Undang Undang nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidik KPK juga telah memeriksa mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau Lukman Abbas untuk Said. "Pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas tersangka Said Faisal," kata Christian.

Sementara Faisal, mengetahui dirinya ditetapkan jadi tersangka. Faisal siap dengan segala risiko hukum dengan sangkaan yang dikenakan penyidik.

"Tahu. Tapi, membantah telah membantu menerima uang. Saya juga tidak melakukan dan memberi keterangan palsu saat bersaksi di pengadilan," tegas Faisal saat dihubungi. Rusli sendiri akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa KPK pada Kamis 20 Februari besok. ***