PEKANBARU - Car Free Day (CFD), yang berlangsung pada Minggu (16/7), menjadi momen yang tepat bagi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pajak daerah. Mereka membuka posko layanan di Halte Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru, menarik perhatian warga dengan long march dan spanduk tentang pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Kami memanfaatkan momentum Car Free Day (CFD) untuk melakukan long march dengan membawa spanduk informatif terkait pajak daerah," ungkap Kepala Bapenda, Alek Kurniawan, pada Senin (17/7).

Jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yaitu 31 Agustus 2023, semakin dekat. Sebagai upaya menjangkau warga secara lebih luas, Bapenda Pekanbaru telah membuka posko pembayaran PBB-P2.

Alek juga mengingatkan bahwa warga yang terlambat membayar PBB setelah 31 Agustus 2023 akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan sejak tanggal jatuh tempo. Dia menambahkan, wajib pajak yang membayar PBB sebelum 31 Agustus 2023 berkesempatan memenangkan hadiah utama umrah ke Tanah Suci dan berbagai hadiah menarik lainnya dalam undian Gebyar PBB.

"Dengan membayar PBB sebelum jatuh tempo, wajib pajak tidak hanya mendukung pembangunan kota, tapi juga berkesempatan mendapatkan hadiah umrah dan berbagai hadiah menarik lainnya," tutup Alek. ***