PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru telah mensosialisasikan besaran Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2023 ke pihak perusahaan.

Sosialisasi sendiri dilakukan melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) setempat.

"Tanggal 7 (Desember) itu kan sudah ada SK (surat keputusan) penetapan UMK kabupaten/kota oleh gubernur. Itu (SK) kemudian kita teruskan ke perusahaan melalui Apindo, Kadin," ujar Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Abdul Jamal, Senin (19/12/2022).

Sampai saat ini, sebut dia, belum ada perusahaan yang keberatan dan mengajukan penangguhan penerapan UMK.

"Belum ada (perusahaan menyampaikan keberatan). Mulai 1 Januari (2023), itu (UMK) sudah mulai berlaku," ucapnya.

Sementara itu khusus untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), disampaikan Jamal tidak mesti membayar upah pekerja sesuai besaran UMK.

"Jadi ada pengecualian untuk UMKM, tidak harus mengikuti itu (UMK)," tutupnya.

Seperti diketahui, UMK Pekanbaru tahun 2023 telah ditetapkan oleh Gubernur Riau Syamsuar sebesar Rp3.319.023. UMK itu ditetapkan melalui SK Nomor 1783 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Riau Tahun 2023. ***