PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau terus melakukan razia terhadap truk yang memiliki berat dan ukuran lebih atau Over Dimension dan Over Loading (ODOL) di jalan lintas yang melewati Riau.

Kepala Dinas Perhubungan Riau, Taufiq Oesman Hamid didampingi Kasi Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Suardi kepada GoRiau.com mengatakan, dari 3 Maret sampai 12 Maret 2020, sudah 101 truk odol yang ditilang.

"Razia ini kita lakukan untuk mengurangi kerusakan jalan provinsi dan nasional, yang diakibatkan oleh truk odol. Penertiban ini sudah sesuai dengan instruksi pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan RI," kata Taufiq, Jumat (13/3/2020).

Razia yang dilakukan Dinas Perhubungan Riau, dikatakan Taufiq, dibantu Tim Penegak Hukum (Gakkum) dari POM TNI AD, Provos Polda Riau, Ditlantas Polda Riau, Korwas PPNS Ditkreskrimsus Polda Riau dan dikuti oleh BPTD Wilayah IV dan Dishub kabupaten/kota yang bersangkutan.

"Razia yang sudah kita laksanakan di Jalan Lintas Utara (daerah Muara Fajar), tanggal 3-5 Maret dan terjaring 51 truk odol. Di Jalan Lintas Timur (Kabupaten Rokan Hulu dan Kampar) tanggal 10-12 Maret dan terjaring 50 truk odol," ungkap Taufiq.

Selanjutnya, Taufiq mengatakan, bahwa Dishub Riau bersama Tim Gakkum akan melaksanakan razia di Jalan Lintas Timur (Kabupaten Pelalawan), tanggal 17-19 Maret.

"Kita sudah melakukan sosialisasi agar pengusaha transportasi menormalisasikan ukuran truknya yang melebihi ukuran. Juga tidak memuat barang melebih berat yang sudah ditentukan. Namun masih saja ada yang membandel," ujar Taufiq.

Berikut ini nama-nama perusahaan transportasi yang bandel, beserta kesalahannya:

1. PT Surya Bakti Trusina, truk angkut sertu/kerikil yang melebihi dimensi tinggi bak.2. PT Mustika Sari, truk angkut sawit yang melebihi ukuran.3. PT SIS, truk angkut sawit yang melebihi ukuran.4. CV Angola Sidempuan, truk angkut cangkang yang melebihi ukuran (menambah sasis).5. CV Roda Bakti, truk angkut CPO yang melebihi berat muatan.6. PT Kurnia Subur, truk yang melebihi ukuran tinggi bak dari ketentuan.

"Kita imbau agar pengusaha transportasi menormalisasikan truk yang melebihi ukuran dan tidak membawa muatan melebihi berat yang ditentukan," jelas Taufiq.

Gubernur Riau, Syamsuar juga mengatakan, agar truk odol tidak lagi melintas di Bumi Lancang Kuning. Sebab anggaran untuk memperbaiki jalan rusak akibat truk odol terlalu besar.

"Anggaran kita setiap tahunnya berkurang. Jangan sampai gara-gara truk odol jalan di Riau banyak rusak. Percuma saja jika diperbaiki terus, lalu rusak lagi," tegas Syamsuar.

Untuk diketahui, Menteri Perhubungan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SE 21 Tahun 2019, tentang Pengawasan Terhadap Mobil Barang atas Pelanggaran Muatan Lebih (Over Loading) dan/atau Pelanggaran Ukuran Lebih (Over Dimension), yang ditetapkan pada 11 Oktober 2019. ***