RENGAT - Satres Narkoba Polres Indragiri Hulu Riau, kembali berhasil menyikat satu orang tersangka pengedar narkoba lintas kecamatan yang kerap beroperasi di wilayah itu.

Bersama tersangka, petugas juga berhasil menyita barang bukti jenis sabu seberat 38,6 gram, dan uang tunai sebesar Rp14 juta rupiah yang diduga hasil penjualan barang haram itu.

Berdasarkan informasi yang diterima GoRiau.com, tersangka diketahui berinisial JA alias JY (37), warga Kecamatan Rengat Barat, Inhu.

Tersangka dibekuk petugas pada, Rabu (17/10/2018) malam sekira pukul 22.00 WIB, tepatnya di samping sebuah bengkel di Jalan Lintas Timur, Desa Barangan, Kecamatan Rengat Barat.

Kapolres Inhu, AKBP Dasmin Ginting melalui PS Paur Humas Polres, Bribka Misran Abu Hanif, membenarkan penangkapan tersebut.

"Sebelum diamankan, beberapa personil Satres Narkoba Polres Inhu telah melakukan pengintaian dan penyelidikan. Begitu diyakini dan mendapat perintah dari pimpinan, personil langsung mengamankan tersangka," ujar Misran menjawab GoRiau.com, Kamis (18/10/2018).

Dalam penangkapan itu sambung Misran, petugas berhasil mengamankan 4 paket sabu seberat 38,6 gram dan uang tunai sebesar Rp14 juta rupiah.

Selain itu, ikut diamankan 1 unit timbangan elektrik, 1 unit ponsel, dan plastik pembungkus sabu.

"Usai diamankan, tersangka langsung digiring ke Mapolres Inhu untuk menjalani proses hukum. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112 UU RI NO 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkoba," pungkas Misran menuturkan. ***