BAGANSIAPIAPI, GORIAU.COM - Jajaran kepolisian resort Bangko melakukan pemeriksaan terhadap dua orang tersangka pencurian komputer jinjing (Laptop) sebanyak 1 unit laptop merk lennovo milik TK Bintang Kecil beralamat Jalan Selamat, Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir.

Tersangka pencurian 1 unit komputer jinjing tersebut, yakni Riski als kurniawan (20) tidak bekerja beralama jalan selamat dengan pendidikan terakhir SMP. Sedangkan rekannya, Rafi (29) pekerjaan swasta beralamat jalan selamat dengan pendidikan terakhir SD.

Tersangka Risky dan Rafi, ditangkap bersama barang bukti diantaranya 1 unit laptop, 1 unit printer canon warna hitam dan 1 unit printer canon warna abu2

Menurut keterangan Kapolres Rokan Hilir, AKBP Subiantoro,SIk melalui Kapolsek Bangko, Kompol Nurhadi Ismanto kepada GoRiau.com, selasa (30/6/2015) mengatakan, dalam melakukan aksinya, pelaku masuk lewat pagar depan dengan cara memanjat kemudian masuk kekantor dan mengambil 2 buah printer, 1 buah laptop dan uang 12 juta yang ditaruh dimeja kantor dengan cara merusak laci

''Saya saat ditangkap oleh polisi ketika sedang tidur. Sekitar jam 01.30 WIB. Polisi datang ke rumah langsung menangkap saya," kata tersangka.

Menurut keterangan tersangka, uang hasil curian dibagi 2 dan rencana akan digunakan untuk modal jual buah semangka. (amr)