RENGAT, GORIAU.COM - Sedikitnya delapan camat di Indragiri Hulu, Riau diberhentikan secara mendadak, Rabu (17/10/2012) tadi siang. Pemberitahuan pemberhentian melalui Surat Keputusan Bupati Indragiri Hulu tersebut diserahkan Badan Kepegawaian dan Diklat usai rapat sinkronisasi tugas pokok dan fungsi aparatur yang dipimpin Asisten Administrasi Pemerintahan Pemkab Inhu, Junaidi Rahmat.

Dalam SK yang diterima oleh para camat tersebut, pemberhentian sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Inhu yang ditandatangani Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Indragiri Hulu Wardiati dengan nomor 347 - 2012 tertanggal 16 Oktober 2012.

Delapan camat yang diberhentikan serentak adalah Camat Kuala Cinaku, Rengat, Rengat Barat, Seberida, Batang Gansal, Lirik, Airmolek dan Peranap.

Camat Peranap Ardiansyah Eka Putra saat dikonfirmasi mengatakan, pemberian SK pemberhentian dilakukan dalam rapat sinkronisasi tugas pokok dan fungsi aparatur yang dipimpin Asisten Administrasi Pemerintahan Junaidi Rahmat di di ruang rapat kantor Bupati Inhu.

''Walau cukup mengejutkan, namun sebagai PNS saya siap menerima dimutasi menjadi staf di kantor Camat Rengat Barat,'' ujarnya.

Sementara Camat Seberida Suhadi yang diberhentikan dan dimutasi menjadi staf di Kecamatan Batang Gansal mengatakan PNS dirinya menerima, namun sebagai Camat tentunya mengejutkan.

''Sebab hingga saat ini saya tidak mengetahui kesalahan apa yang telah saya perbuat hingga diberhentikan. Padahal saya baru menjabat 18 Juli 2012 lalu,'' tegasnya.

Sementara itu Sekda Inhu Raja Erisman yang juga ketua Baperjakat ketika dikonfirmasi mengatakan dengan singkat, pemberhentian delapan camat tersebut sudah melalui prosedur yang benar.

''Sudah diproses dan dibahas oleh Baperjakat, jadi tidak ada masalah dan aturan yang dilanggar,'' jelasnya. (wsr)