PEKANBARU - Anak berinisial SS alias Joko, yang masih berusia 18 tahun, di Jalan Budi Utama, Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, menikam ayah kandung. Diduga Joko nekat tikam ayahnya, karena sedang dibawah pengaruh narkoba jenis sabu dan tidak terima dinasehati.

Peristiwa itu terjadi pada hari Jumat (18/12/2020) lalu, sekitar pukul 18.00 WIB. Sore itu, korban yang bernama Budi Hutagaol, duduk bersama anak kandungnya Joko di rumah.

Tidak lama berbincang dengan anaknya, tiba-tiba ayah dan anak itu saling cekcok. Sampai akhirnya, di ujung percekcokan itu, korban mengusir anak lelakinya itu dari rumah.

Joko yang tidak terima, langsung keluar rumah dan mengambil pisau cutter miliknya, lalu menantang ayahnya berkelahi. Hingga akhirnya dua pria itu berkelahi di halaman rumah mereka.

Saat tengah berkelahi, ayah Joko terpojok dengan posisi dibawah. Saat itulah Joko langsung menikam ayahnya pakai pisau cutter yang sudah berada ditangannya. Pisau itu tepat meluka bagian dada dan bagian perut Budi.

Setelah terluka akibat ditikam Joko, korban meminta tolong kepada istrinya, Nurbaiti Br Sitorus, yang kebetulan tengah memasak di rumah. Istri korban yang mendengar teriakan suaminya minta tolong, langsung berlari keluar rumah, dan melihat suaminya sudah dalam keadaan terluka, bersimbah darah. Sementara Joko langsung melarikan diri.

Selanjutnya istri korban membawa suaminya ke RSUD Bagansiapi-api untuk mendapatkan perawatan medis, karena mengalami luka tusuk dibagian perut dan dada.

"Setelah mendapat laporan penganiayaan didalam keluarga itu, tim opsnal Polsek Panipahan, langsung melakukan penyelidikan, dan mencari pelaku," ujar Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kapolsek Panipahan Iptu Boy Setiawan SAP, MSi Minggu (20/12/2020) kepada GoRiau.com, Minggu (20/12/2020).

Setelah sampai di Kepulauan Sungai Daun, dengan menggunakan sampan, pada hari Sabtu (19/12/2020), tim opsnal langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku, dan berhasil menangkap pelaku, sekitar pukul 06.00 WIB, di Kecamatan Pasir Limau Kapas.

"Setelah ditangkap dan diintrogasi, pelaku mengakui kalau telah menganiaya ayah kandungnya, menggunakan pisau cutter. Namun pisau itu sudah dibuang oleh pelaku ke sungai. Pengakuan pelaku, dia melakukan perbuatannya itu usai menggunakan sabu-sabu, dan saat kita tes urinenya, dia positif menggunakan narkoba," tutup Nurhadi.

Terhadap pelaku, diterapkan Pasal 44 Ayat 2 UU RI No 23 THN 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana. ***