PEKANBARU - DPRD Kota Pekanbaru akhirnya mensahkan ranperda perubahan penyertaan modal menjadi Perda dalam rapat paripurna ke-1 masa sidang 1 (Kesatu) tahun 2019 di ruangan Payung Sekaki DPRD Kota Pekanbaru, Senin (27/1/2020).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani yang mengagendakan mendengarkan laporan panitia khusus DPRD Kota Pekanbaru terhadap pembahasan Ranperda Kota Pekanbaru tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang penyertaan modal Daerah dan penambahan penyertaan modal daerah kepada badan usaha milik daerah dan badan hukum lainnya dan pendapat akhir kepala daerah terhadap laporan Panitia Khusus DPRD Kota Pekanbaru.

Pada saat laporan, ''Tim Pansus meminta Pemko Pekanbaru, untuk menyerahkan laporan audit independent PT SPP tahun 2016-2018 sesuai dengan standar keuangan nasional serta laporan analisa dan kajian investasi daerah dari para ahli. Bahkan sebelum dilakukan penyerahan aset kepada PT SPP, Tim Pansus meminta agar status kepemilikan lahan Pemko Pekanbaru mengantongi sertifikat hak milik (SHM) dan bersih dari klaim pihak lain alias tidak bersengketa. Bahkan dalam kesempatan tersebut, Tim Pansus juga meminta dilakukan perubahan nama dari Kawasan Industri Tenayan Raya (KIT) menjadi Kawasan Industri Pekanbaru (KIP),'' sebut Masni Ernawati.

Sementara itu Walikota Pekanbaru Firdaus MT mengatakannya, pihkanya sangat mengapresisasi kinerja Tim Pansus Ranperda Penyertaan Modal yang sudah bekerja secara maksimal.

Perlu diketahui, bahwa dari 27 program prioritas nasional, 14 diantaranya berada di Pulau Sumatera termasuk Kawasan Industri Tenayan Raya (KIT) yang nantinya akan dikembangkan menjadi daerah industri hilir kelapa sawit di Riau. Ini kesempatan bagi kita, untuk membuka lebih banyak lapangan pekerjaan bagi masyarakat yang pastinya akan berdampak terhadap peningkatan angka perekonomian masyarakat.

Catatan yang diberikan pihak legislatif akan segera ditindaklanjuti termasuk kejelasan status kepemilikan lahan dan ususlan perubahan nama KIT menjadi KIP. Kalau berbicara tentang Pekanbaru hari ini, kita tidak lagi berbicara tentang kota administrasi namun tentang kota metropolitan. Jika ini tidak dipayungi dengan Perda, maka ini akan menimbulkan masalah dikemudian hari," ungkap Firdaus,

Ketua DPRD Pekanbaru, Hamdani mengatakan, meski sempat menuai pro dan kontraktor namun akhirnya pihak dewan mengesahkan Ranperda Penyertaan Modal dengan sejumlah catatan penting yang diberikan kepada Pemko Pekanbaru. Catatan yang diberikan harus segera ditindaklanjuti pihak Pemko, karena sudah menjadi rekomendasi oleh Tim Pansus.

"Kita sangat mendukung KIT, namun catatan yang diberikan harus terlebih dahulu diselesaikan. Dengan penjelasan yang diberikan pihak Pemko Pekanbaru, maka tidak ada alasan untuk kita menolaknya. Ini kan juga menyangkut hajat hidup orang banyak, jadi patut untuk diperjuangkan. Kita juga akan terus awasi, jangan sampai nanti ini melenceng. Semoga nanti dengan beroperasinya kawasan KIT menjadi kawasan industri hilir kelapa sawit, bisa mendongkrak APBD Pekanbaru di masa mendatang yang kini hanya berjumlah Rp 2,5 triliun," jelas Hamdani. ***