JAKARTA - Kejaksaan Agung mengambil langkah penting dalam upaya membongkar perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) yang terjadi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas.

Hari ini, Selasa, 11 Juli 2023, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), dua orang saksi penting telah diperiksa.

"Saksi-saksi yang kami periksa hari ini memiliki posisi kunci dalam pengelolaan komoditi emas selama periode 2010 hingga 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana.

Saksi pertama, RNDM, memiliki peran penting dalam pengelolaan komoditi emas. Sebagai LBMA Compliance Officer pada tahun 2020, dia juga menjadi Koordinator Implementation Champion/Compliance Officer (LBMA) pada tahun 2021, dan pada tahun 2023, dia menjabat sebagai Koordinator Tim Audit Mutu, Lingkungan, K3 internal, SMAP, Laboratorium dan LBMA Responsible Sourcing.

Saksi kedua, BEP, juga memiliki peran kunci. Dia menjadi bagian dari Tim Assessment London Bullion Market Association (LBMA) pada tahun 2020.

Ketut menjelaskan bahwa kedua saksi ini diperiksa dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara ini. "Ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan bahwa semua aspek dari kasus ini ditangani dengan sebaik-baiknya," ujarnya.
***