JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali memperluas penyelidikan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung oleh BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Selasa, 11 Juli 2023.

Melalui tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Kejaksaan Agung memeriksa empat saksi baru dalam perkara tersebut.

"Empat saksi yang kami periksa hari ini terkait erat dengan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung oleh BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika selama periode 2020 hingga 2022," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Dr Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, Selasa, 11 Juli 2023.

Empat saksi tersebut meliputi EHP, Tenaga Ahli Perencanaan Jaringan Transmisi PT Nusantara Global Telematika dan PT Menara Cahaya Telekomunikasi; RDP, Tenaga Ahli Transmisi; ES, Tenaga Ahli Finansial dan Bisnis; dan DMS, Sales Director PT Fiberhome Technologies Indonesia.

"Kami melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi ini sebagai bagian dari upaya kami untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara ini," tutupnya. ***