BENGKALIS-Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bengkalis kembali mengingat kepada pedagang, per 31 Maret 2016 nanti minyak goreng sudah tidak boleh beredar dan diperjual belikan.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 80 Tahun 2014 yang mewajibkan minyak goreng harus dalam kemasan berstandar SNI. ''Per 31 Maret minyak goreng curah tak boleh lagi beredar. Cuman kendalanya, siap tidak atau mampukah masyarakat kita membeli minyak goreng kemasan,'' sebut Kepala Disperindag melalui Kabid Perdagangan Dalam Negeri Raja Erlangga, Rabu (2/3/2016).

Dia menuturkan, Disperindag Kabupaten Bengkalis memang sudah melakukan pemberitahuan terhadap pengusahaan pertokoan dan distributor minyak goreng di Bengkalis terkait dengan Permendag tersebut.

''Kita berharap, pengusahaan tidak lagi menjual minyak goreng curah. Yang diperbolehkan itu minyak goreng kemasan berstandar SNI,'' ungkap Raja.(ail)