JAKARTA - Anggota Komisi II Fraksi PAN Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Guspradi Gaus berharap, ASN (aparatur sipil negara) yang menjadi Pj (penjabat) kepala daerah mulai tahun 2022 dan 2023 tidak condong ke partai politik mana pun.

"Jangan ada tumpangan politik dari partai mana pun. Sehingga dia bekerja profesional dan ASN yang ditunjuk itu tidak boleh digiring ke partai mana pun," kata Guspradi dikutip dari GoNEWS.co, Selasa (14/9/2021).

Guspradi berharap, Mendagri dalam menunjuk Pj kepala daerah bisa memastikan aspek, kredibilitas, kapasitas dan kapabilitas ASN pengisi jabatan Pj.

Sebagai pengingat, Pemilu baik itu Pilpres (Pemilihan Umum Presiden), Pileg (Pemilihan Umum Legislatif) dan Pilkada (Pemilihan Umum Kepala Daerah) akan digelar serentak di tahun 2024. Ini sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada. Khusus untuk Pilkada, sesuai ayat Pasal 201 ayat (8) UU Pilkada 2016, Pilkada akan dilakukan serentak pada bulan November 2024.

Buntut dari keserentakan itu, akan ada 272 jabatan kepala daerah (24 provinsi dan 248 kabupaten/kota) yang akan diisi oleh Pj. 272 Pj itu, 101 Pj di tahun 2022 dan 171 Pj di tahun 2023 karena sejumlah itu pula kepala daerah yang akan habis masa jabatannya di tahun-tahun tersebut.

Aturan Penunjukan Pj

Penunjukan Pj itu merupakan amanat dari pasal 201 ayat (9) UU 10/2016 (UU Pilkada). Pasal itu berbunyi: "Untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat walikota sampai dengan terpilihnya gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.".

Merujuk pada Pasal 1 Perpres (Peraturan Presiden) 16/2016, "Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota adalah pejabat yang ditetapkan oleh presiden untuk Penjabat Gubernur, dan pejabat yang ditetapkan oleh Menteri (Menteri Dalam Negeri, red) untuk Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota,". Artinya, di tahun 2022 dan tahun 2023, total akan ada 24 Pj Gubernur yang ditetapkan oleh Presiden, dan 248 Pj Bupati/Walikota yang ditetapkan oleh menteri.

Mengingat kembali penjelasan Dirjen Otda Kemendagri, Akmal Malik pada Februari lalu, Kemendagri akan melibatkan KemenPAN-RB dan BKN dalam memilih opsi terbaik pengisi jabatan Pj.

"Untuk provinsi (Pj Gubernur, red) nanti bisa saja (dijabat oleh, red) Sekda Provinsi atau nanti kita lihat perkembangannya. Kami akan rapatkan bersama teman-teman Menpan-RB, BKN, tentang kita pilih opsi paling efisien dan efektif bagi penyelenggaraan pemerintah daerah," kata Akmal dikutip dari cnnndonesia.com.

Disebutkan bahwa dalam jumpa pers di Kemendagri, Akmal menjelaskan, ASN dengan pangkat pimpinan tinggi madya yang bakal diangkat menjadi Pj Gubernur dan ASN pangkat pimpinan tinggi pratama yang diangkat menjadi Pj Bupati/Walikota.

Mengutip pernyataan Eks. Komisioner KPU RI, Hadar Nafis Gumay dalam berita GoNEWS.co yang berjudul 'Pj Kepala Daerah 22/23 Kewenangan Siapa? Azis Syamsuddin Dorong Pembahasan' April lalu, "Pemerintah kita ini sebetulnya berasal dan masih tidak terpisahkan di dalam bentuk koalisi yang banyak kekuatan politiknya. Jadi sangat mungkin penentuan dan penempatan para Pj ini juga ada warna atau bau maksud politiknya,".***