JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 3 saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 hingga 2022.

Saksi yang diperiksa antara lain DTJ, seorang anggota Pokja Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan DTP sebagai penyedia Infrastruktur Pendukungnya, serta GTH sebagai PMO/Konsultan Pengawas.

''Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut,'' ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana, Selasa, 7 Februari 2023.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan, seperti menerapkan 3M.

Dikatakan, upaya Kejaksaan Agung dalam mengungkap tindak pidana korupsi di bidang komunikasi dan informatika ini terus berlanjut. ***