PELALAWAN - DPRD meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pelalawan untuk memberikan keputusan terbaik, terkait tuntutan pengaspalan jalan poros tiga desa satu kelurahan di Kecamatan Pangkalam Kuras.

PT Arara Abadi hanya menyanggupi peningkatan jalan sepanjang 2 Km dari tuntutan 13 Km yakni pengaspalan jalan poros Kelurahan Sorek I, Desa Batang Kulim, Desa Betung, Desa Kusuma.

"Kalau perusahaan hanya menyanggupi pengaspalan sepanjang 2 Km itu sangat tidak relevan, yang diajukan itu 13 Km. Tidak sebanding dengan apa yang sudah mereka lakukan," kata H Oerpan, Selasa (3/4/2018).

Menurut anggota DPRD Pelalawan ini, masyarakat sangat berharap dengan adanya peningkatan jalan tersebut. Karena jalan itu merupakan akses bagi percepatan ekonomi desa.

"Masyarakat menaruh harapan dengan peningkatan jalan ini, sehingga mereka rela untuk memperjuangkan jalan ini. Kita berharap kepada Pemda untuk mengambil keputusan yang bijak," terangnya.

Diungkapkan H Oerpan, selama ini mobil perusahaan melintas di jalan tersebut. Sangat tidak wajar jika PT Arara Abadi hanya menyanggupi pengaspalan sepanjang 2 Km, itupun diangsur.

"Bayangkan saja, selama 28 tahun ini mobil perusaan menggunakan (melintas, red) di jalan ini. Rata-rata 50 unit kendaraan bertonase berat melintas di jalan ini," paparnya.

H Oerpan menambahkan, peningkatan jalan poros tersebut merupakan kepentingan perusahaan dan masyrakat. "Ini kan kepentingan bersama, tidak seharusnya perusahaan memberikan sharing bajet tidak adil," pungkas politisi Gerindra, kepada GoRiau.com.***