PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan penggeledahan di kantor pengusaha di Pekanbaru, Dedi Handoko terkait pengadaan jalan di Kabupaten Bengkalis.

Hal itu dijelaskan juru bicara (jubir) KPK, Febry Diansyah saat dikonfirmasi terkait penggeledahan ruko di Jalan Tanjung Datuk, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru, sejak pukul 10.00 WIB, Kamis (28/11/2019).

"Benar, ada tim KPK yang sedang melakukan penggeledahan sebuah rumah di Pekanbaru. Penggeledahan itu terkait pengadaan jalan di Bengkalis. Untuk informasi selanjutnya akan kami sampaikan nanti karena saat ini tim masih bekerja dilapangan," kata Febri kepada GoRiau.com, Kamis malam.

Sebelumnya, Dedi Handoko juga membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan di kantornya yang berada di Jalan Tanjung Datuk.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan mantan Kepala PU Kabupaten Bengkalis, M Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construktion (MRC), Hobby Siregar, sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Bengkalis.

Keduanya sudah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru dengan penjara 7 tahun dan 7,5 tahun. Dalam kasus Amril ini, KPK menetapkan Bupati Bengkalis ini sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan suap atau gratifikasi terkait proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis.

Amril kata KPK, diduga menerima uang dengan nilai total sekitar Rp 5,6 miliar terkait kepengurusan proyek tersebut. ***