JAKARTA - Memasuki tahapan Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta mengadakan sayembara maskot dan jingle Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024.

"Untuk menyemarakkan pilkada DKI Jakarta, KPU DKI mengajak kepada seluruh masyarakat untuk mengikuti sayembara maskot dan jingle Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024" kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari.

Dengan mengangkat tema “Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang Berkualitas, Berintegritas dan Damai”, KPU Provinsi DKI Jakarta memastikan peserta yang mengikuti sayembara maskot dan jingle tidak dipungut biaya (gratis).

"Peserta yang dapat mengikuti sayembara adalah seluruh warga DKI Jakarta yang dibuktikan dengan KTP-el, yang tentunya juga harus mengisi formulir pendaftaran dan surat pernyataan orisinilitas karya maskot dan jingle" tambahnya.

Selain itu, dirinya juga menjelaskan bahwa peserta dapat mengirimkan hasil karya maskot melalui email [email protected] dan hasil karya jingle pada email [email protected] mulai tanggal 16 April sampai dengan 30 April 2024.

"Hadiah utama untuk masing-masing kategori (maskot dan jingle) adalah sebesar Rp 30.000.000,- dan hadiah hiburan untuk 5 orang masing-masing sebesar Rp. 2.000.000,-" imbuhnya

Setiap karya yang diserahkan disertai dengan nama maskot atau judul jingle dan narasi yang menjelaskan mengenai konsep dan filosofi karya yang disampaikan.

"Maskot dan Jingle terpilih menjadi hak milik KPU DKI sebagai media sosialisasi dan KPU DKI punya hak eksklusif untuk mengubah atau menyempurnakan karya sesuai kebutuhan. " katanya.

Penjurian akan secara langsung dilakukan untuk file yang dikirim, khususnya mulai 17 April sampai 8 Mei 2024. Pengumuman sayembara maskot dan jingle akan disampaikan pada 10 Mei 2024. (Yazid N). ***