PEKANBARU, GORIAU.COM - Hingga saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau masih menunggu keputusan KPU Pusat tentang pengusulan penambahan jumlah kursi di DPRD Riau pada Pemilu 2014 dari 55 kursi menjadi 65 kursi. Penambahan sudah disetujui KPU Riau mengingat jumlah penduduk Riau yang sudah mencapai 6,4 juta jiwa.

''KPU Riau sudah mengadakan rapat pleno membahas penambahan jumlah kursi di DPRD Riau, yakni dari 55 kursi menjadi 65 kursi. Ini sesuai dengan peningkatan jumlah penduduk. Namun diterima atau tidak usulan Riau tersebut masih menunggu putusan KPU Pusat,'' ujar anggota KPU Riau Bidang Sosialisasi, Lena Farida kepada wartawan, Selasa (8/1/2013).

Dalam UU KPU, tambahnya, secara tegas dinyatakan jika jumlah penduduk suatu provinsi berkisar diatas 6 juta jiwa, maka jumlahnya kursi di DPRD adalah 65 kursi.

Dosen Fisipol UNRI nengatakan kendati terjadi penambahan jumlah kursi di DPRD Riau, tapi jumlah Daerah Pemilihan (Dapil) masih tetap tujuh hanya saja jumlah kursi per daerah pemilihan bertambah.

''Seperti Dapil Pekanbaru menjadi 9 kursi, Dapil Kampar menjadi 8 kursi, Dapil Rohil - Rohul menjadi 12 kursi, Dapil Dumai - Bengkalis - Meranti menjadi 12 kursi, Dapil Pelalawan - Siak menjadi 9 kursi, Dapil Inhil jadi 8 kursi, serta Dapil Inhu - Kuansing menjadi 7 kursi,'' katanya. (rdi)