PEKANBARU - Menipu, oknum Lurah di Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau ditangkap dan dijebloskan ke penjara Polresta Pekanbaru.

Oknum lurah berinisial Z itu ditangkap karena melakukan tindak pidana penipuan, dengan menjanjikan sebuah proyek kepada seseorang, namun nyatanya apa yang dijanjikan oleh Z tidak ada. Hingga akhirnya ia dilaporkan dan ditangkap oleh aparat kepolisian Polresta Pekanbaru.

“Iya sudah kita tahan atas kasus penipuan. Saat ini yang bersangkutan berstatus tersangka,” kata Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumbantoruan kepada GoRiau.com, Selasa (26/10/2021).

Namun Juper tidak menjelaskan secara rinci penipuan dan penggelapan apa yang dilakukan oleh Z, dan bagaimana proses penangkapan dilakukan. ***