JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengaku belum menemukan indikasi penyakit kejiwaan pada pemilik situs Nikahsirri.com, Aris Wahyudi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya belum berencana untuk memeriksa masalah kejiwaan yang disebut-sebut dimiliki Aris. Saat ini pemeriksaan masih terkait pada kasus yang disangkakan pada Aris. 

"Yang penting kasusnya dulu, kalau memang memerlukan (pemeriksaan kejiwaan) ya akan kami lakukan, kalau tidak ya tidak usah," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/9).

Argo mengatakan, pengembangan pada kasus situs Nikahsirri.com itu sudah dilakukan dengan memeriksa lima saksi. Kelima saksi tersebut berasal dari klien. Namun Argo enggan menyebutkan siapa saja kelima saksi tersebut. 

Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu menambahkan, Aris tidak menunjukkan gelagat atau ucapan yang aneh saat pemeriksaan dilakukan.

Dia menilai, dari pemeriksaan tersebut belum ditemukan indikasi gangguan kejiwaan pada Aris. 

"Idenya oke, nanti kami lihat, tapi sejauh ini memberikan keterangan tidak ada gelagat aneh, menjawab dengan baik belum ada indikasi," ujarnya saat dikonfirmasi. 

Beredarnya informasi jika pemilik nikahsirri.com mengalami gangguan kejiwaan diungkapkan istri Aris, Rani. Menurut Rani, Aris mengalami gangguan kejiwaan karena kalah dalam pemilihan kepala daerah di Kabupaten Banyumas pada 2008.

 Kala itu, di pilkada Banyumas diikuti empat pasang calon bupati-wakil bupati. Dalam pilkada itu, Aris dan pasangan calon wakil bupatinya kalah. Usai pesta demokrasi di salah satu daerah Jawa Tengah itu, sambung Rani, Aris mengalami gangguan jiwa.

"Suami saya agak gila dari semenjak beliau kalah Pilkada 2008 di Banyumas," katanya di Bekasi, Senin (25/9) seperti dikutip dari Antara.

Aris ditangkap polisi pada Minggu (24/9) dini hari. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam pelanggaran UU ITE dan UU Pornografi. 

Pasal yang disangkakan kepada Aris adalah Pasal 4, Pasal 29, dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu, dia juga disangkakan Pasal 27, Pasal 45, dan Pasal 52 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Namun pihak kepolisian masih menelusuri dugaan pelanggaran lainnya yakni pelanggaran UU Perlindungan Anak dan UU Perdagangan Manusia. Hal itu karena adanya informasi yang menyebut jika mitra nikahsirri.com yang mendaftar dalam situs tersebut berusia 14 tahun.***