PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas saat momen lebaran. Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil, Selasa (19/4/2022).

"Secara lisan sudah ada arahan dari wali kota terkait larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran," ujarnya.

Menurutnya, aturan ini juga merupakan arahan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Dimana, gubernur Riau memerintahkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKAD) mengumpulkan seluruh mobil dinas pada H-1 Lebaran.

"Kami akan menerbitkan surat untuk meneruskan perintah dari pusat dan Pemprov Riau terkait larangan ini," jelasnya. ***