BAGANSIAPIAPI - Pemilu baru saja usai dengan tahapan terakhir adalah rapat pleno KPU penghitungan suara daerah Kabupaten Rokan Hilir. Namun persoalan belum selesai, seperti yang terjadi antara calon legislatif (caleg) Partai Demokrat.

Berdasarkan data di laman SIPP Pengadilan Negeri Rokan Hilir ternyata ada perkara yang terdaftar dengan Nomor:13/Pdt.g/2024/PN Rohil terkait Pemilu yang didaftarkan Apt Mawarni SFarm.

Caleg ini mendaftarkan gugatan melalui kuasa hukum, Nana Alfiana dari Kantor Hukum Edy SH - Danil SH & Association Ujung Tanjung. Penggugat telah menggugat teman separtainya di Partai Demokrat dari Dapil II, Noor Charis Putra.

Noor Charis Putra ini adalah pendulang suara terbanyak di daerah pemilihanya yang meliputi Bangko Pusako - Rimba Melintang - Tanah Putih Tanjung Melawan.

Data dirangkum, Kamis (14/3/2024) sidang gugatan perdana akan digelar, Kamis (21/3/2024) mendatang di PN Rohil.

Informasi yang diperoleh, Noor Chalis Putra yang merupakan putra H Annas Maamun, mantan Gubernur Riau menjadi tergugat pertama cq DPW Partai Demokrat Riau dan DPC Partai Demokrat Rohil. Dan tergugat kedua (II) adalah KPU-RI, cq KPU Riau dan KPUD Kabupaten Rokan Hilir.

Dengan materi permohonan minta Majelis Hakim PN Rohil untuk mendiskualifikasi Noor Charis Putra sebagai peraih suara untuk kursi DPRD Rohil dari Dapil II.

Jawaban KPU Rohil

Komisioner KPUD Rohil sekaligus Plt KPUD Rohil, Eka Murlan, Kamis (14/3/2024) menyebutkan bahwa masa bakti dan tugas mereka sebagai komisioner KPUD Rohil sudah berakhir.

"Status kami sudah habis masa jabatan, sekarang sedang menunggu pengumuman anggota KPU Rohil, jadi untuk tugas, kewajiban dan lain-lain diambil alih KPU Riau. Jadi saya tidak bisa mengeluarkan pendapat terhadap gugatan tersebut, KPU Riau yang mempunyai wewenangnya, untuk Korwil Rohil adalah Supriyanto yang mantan Ketua KPUD Rohil yang kini terpilih menjadi anggota KPUD Riau,'' ujarnya. ***