PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau belum miliki Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur perusahaan di Riau wajib mendaftarkan karyawannya ke BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan.

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Jonli saat dikonfirmasi GoRiau.com mengatakan, belum ada pergub wajib BPJS Kesehatan untuk perusahaan di Riau.

"Kita belum ada. Kita akan buat pergubnya segera," kata Jonli singkat, Sabtu (2/11/2019).

Terpisah, Pj Sekdaprov Riau, Ahmad Syah Harrofie saat dihubungi GoRiau.com, juga mengatakan hal yang sama. Dimana pergub wajib BPJS Kesehatan untuk perusahaan yang beroperasi di Riau belum ada.

"Riau belum memiliki (pergub, red). Hal ini segera akan kita diskusikan, karena menyangkut kemaslahatan orang banyak," jelas Ahmad Syah.

Berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 99 Ayat 1, bahwa pemerintah daerah wajib mendukung penyelenggaraan program jaminan kesehatan.

Ayat 2 menyebutkan, bahwa dukungan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan melalui, huruf a, bahwa peningkatan pencapaian kepesertaan di wilayahnya.

Ayat 3 menyebutkan, bahwa dukungan peningkatan pencapaian kepesertaan di wilayahnya sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a dilaksanakan melalui penerbitan regulasi (peraturan gubernur, red) yang mempersyaratkan kepesertaan program jaminan kesehatan dalam memperoleh pelayanan publik.

Pasal 13 Ayat 1 menyebutkan, bahwa pemberi kerja (perusahaan, red) wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta jaminan kesehatan kepada BPJS Kesehatan dengan membayar iuran. ***