SIAK - Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Siak yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, Polri, dan Dinas Perhubungan (Dishub) dalam giat rutinnya selalu mengedukasi masyarakat tentang pentingnya penerapan Protokol Kesehatan (Prokes). Seperti di wilayah Kecamatan Dayun Kabupaten Siak Riau, Rabu (25/08/2021) pagi.

Usai melaksanakan operasi yustisi, Kepala Satpol PP Kabupaten Siak Kaharuddin S.Sos, M.Si, melalui Kepala Bidang (Kabid) Penegak Perundang-undangan Daerah Subandi S.Sos, M.Si menuturkan, pada kegiatan operasi yustisi yang digelar di Pasar KM 55 Kecamatan Dayun ini, tercatat sebanyak 19 orang/warga yang terjaring karena kedapatan tidak mengenakan masker.

"Para pelanggar Prokes yang terjaring pada operasi yustisi tersebut diberikan pengarahan/pemahaman tentang pentingnya menerapkan Prokes di saat menjalankan aktivitas di luar rumah, terkhusus saat berada di tengah keramaian," kata Subandi.

Pada kesempatan yang sama, Camat Dayun Novendra Kasmara S.STP, M.Si, yang juga ikut turun pada pelaksanaan operasi yustisi yang digelar, pihaknya sangat mendukung dan mengapresiasi terhadap apa yang hari ini dilakukan oleh Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Siak.

"Semoga dengan edukasi penerapan protokol kesehatan ini, masyarakat semakin sadar untuk tidak cuek dalam memakai masker, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan lainnya," kata Camat Dayun. (Iwa)