PEKANBARU - Nama Baiq Nuril masih menjadi perbincangan di berbagai media. Baiq Nuril merupakan korban pelecehan seksual yang kini terancam masuk penjara.

Terkait soal penyebaran konten pornografi yang kemudian menjerat Nuril lewat Pasal 27 ayat 1 UU ITE 19 Tahun 2016, dan divonis oleh majelis hakim dengan kurungan penjara 6 bulan, banyak pihak memberikan dukungan terhadap Baiq Nuril.Mulai dari aktivis, LSM, selebritis, hingga pengacara kondang yang terus memantau perkembangan kasus Nuril.

Pengacara kondang yang juga Pembina Peradi, Dr Otto Hasibuan,SH,MH kepada GoRiau.cm, Kamis (29/11/2018), usai mengisi acara di Universitas Islam Riau (UIR) secara terpisah menyampaikan tanggapan terhadap vonis Baiq Nuril dan penundaan eksekusi.

Menurutnya, kasus ini harus menjadi pemikiran untuk peradilan berikutnya di Indonesia. Peradilan seharusnya tidak hanya memperhatikan formalitas-formalitas belaka tetapi juga dari segi substansial.

"Saya pikir kita prihatin juga ya, seharusnya juga menjadi pemikiran untuk peradilan berikutnya, yang tidak hanya memperhatikan formalitas-formalitas belaka perhatikan juga soal substansialnya, jadi memang keadilan itu masih belum bisa kita dapatkan,'' ujar Otto Hasibuan.

Ia juga menanggapi soal penundaan eksekusi Baiq Nuril terhadap putusan yang sudah ingkrah tersebut.

''Setiap putusan yang sudah ingkrah apapun itu harus dieksekusi, meskipun putusan itu bisa salah tetapi harus dianggap benar itulah hukum kita, sebenarnya penundaan itu tidak boleh walaupun dalam keadaan situasional untuk meredakan emosi masyarakat bisa tertunda, tapi tetap harus dilaksanakan eksekusi, kalau tidak orang sia-sia pergi ke pengadilan untuk mencari keadilan, itu harus, apapun itu untuk keputusan yang sudah ingkrah ya,'' lanjut Otto Hasibuan.

''Untuk pelaku pelecehan seksual kalau memang benar terbukti melakukan kesalahan, sudah tentu bisa dipidana,'' tutup Otto Hasibuan. ***