PEKANBARU - Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) akan melakukan musyawarah terkait tindaklanjut pengembalian gelar adat Syarwan Hamid pada awal tahun depan.

Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR, Datuk Seri Al Azhar mengatakan, bahwa peristiwa pengembalian gelar adat oleh penerima gelar kepada si pemberi gelar belum pernah terjadi sebelumnya.

"Kita tidak pernah ada pengembalian gelar adat. Namun, karena pemberian gelar itu tanpa syarat dan ketika orang tersebut mengembalikan, yang mau bagaimana lagi. Kita juga tidak bisa memaksa," kata Datuk Seri Al Azhar didampingi Ketua DPH LAMR Datuk Seri Syahril Abubakar ketika ditemui di Balai Adat LAMR, Jalan Diponegoro Pekanbaru, Rabu (19/12/2018).

Langkah selanjutnya, kata Al Azhar, para tetua adat akan melakukan musyarawah untuk membicarakan persoalan dan apa alasan gelar itu dikembalikan oleh si penerima gelar adat.

"Lewat musyawarah bersama datuk-datuk itu nanti, baru bisa dikatakan sah atau tidaknya atas pengembalian gelar adat tersebut. Rencana awal tahun depan atau Januari besok ini, kami akan melakukan rapat," jelas Al Azhar.

Menurutnya, syarat pengembalian gelar adat sudah cukup ditandai dengan pengembalian tanjak dan bengkung. Dimana, untuk Syarwan Hamid sendiri telah mengembalikan tanjak, sebilah keris, selempang dan surat pernyataan.

"Bagi kita itu sudah cukup sebagai syarat yang bersangkutan untuk mengembalikan gelar adatnya," sebutnya. ***